MENU

Permenpan 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan

Permenpan 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan

Permenpan 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan

Iklan di sini
Informasi yang Admin share pada penulisan artikel ini sesuai Permenpan mengenai Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA DAN TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019. Menimbang : a. bahwa kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019;

Bagi Bapak dan Ibu pengunjung Blog ini dan sedang mencari informasi mengenai Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan, Anda dapat menyimak dan mendownload file lengkapnya pada link dibawah ini.
Download Permenpan 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

4. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

5. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.

6. Mahasiswa dan Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan.

7. nilai ambang adalah nilai batas kelulusan dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan Taruna.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selengkpnya mengenai isi dari permenpan Nomor 6 Tahun 2019 dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini:
Permenpan 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin tuliskan informasi mengenai Permenpan, semoga yang dituliskan pada kesempatan artikel ini memberikan manfaat.
Iklan di sini

Share this:

Share this with short URL: Get Short URL loading short url
Iklan di sini
This Is The Newest Post
Disqus
Blogger
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar

Gunakan kode <i rel="image">URL GAMBAR DI SINI</i> untuk menyertakan gambar di komentar.

Gunakan konversi tool jika ingin menyertakan kode.
How to style text in Disqus comments:
  • To write a bold letter please use <strong></strong> or <b></b>.
  • To write a italic letter please use <em></em> or <i></i>.
  • To write a underline letter please use <u></u>.
  • To write a strikethrought letter please use <strike></strike>.
  • To write HTML code, please use <code></code> or <pre></pre> or <pre><code></code></pre>, and please parse the code in the parser box below.
Show Parser Box

This Is The Newest Post